Mencari sebuah identitas pada masyarakat Kangean moderen
Prilaku yang terbentuk dalam masyarakat kadang kali kita pahami sebagai bentuk representasi dari warisan nenek moyang ataupun leluhur kita, dalam hal ini budaya masyarakat Kangean khususnya yang dulu dikenal akan kepemilikan nilai kesenian yang tinggi (seperti pangka’ ajhing, Gendheng Dumi’, dll) masyarakat bersahaja, nilai solidaritas yang tinggi (gotong royong, rukun), merupakan sifat yang tertanam pada setiap pola kehidupan masyarakat, hal tersebut juga tidak terlepas dari fungsi nilai agama yang mempengaruhi dan mengikat nilai-nilai yang lain.
Itu mungkin sekilas dari penggalan narasi klasik yang pernah kita dengarkan dari kake’-kake’ atau embah-embah kita dulu, terlepas dari cara pandang kita sekarang terhadap realitas kondisi masyarakat Kangean yang lebih moderen, ada hal yang patut kita ketahui bersama yaitu adanya berbagai aspek yang mendasari dan membentuk karakter dalam tatanan masyarakat Kangean moderen. Salah satunya adalah proses moderenisasi yang berakibat Masuknya budaya luar tak terbendung (tak terkontrol) dan mampu mengubah pola pikir masyarakat kearah yang dianggap lebih rasional. Di sisi lain benturan moderenitas dengan budaya awam masyarakat (kuno) pelak tidak bisa kita hindari, dimana hal tersebut akan berujung pada pencarian kekuatan masing-masing untuk menciptakan karakter masyarakat yang lebih dominant.
Berkaca pada realitas kehidupan masyarakat Kangean saat ini, dampak dari moderenisasi telah mengantarkan masyarakat pada tahap akan kesadaran berkompetisi disegala bidang bisa kita lihat misalnya kemajuan disektor pendidikan dengan naiknya prosentase mahasiswa yang melanjutkan studi di Jawa dan luar Jawa setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan, meminjam istilah Habermas inilah yang mungkin disebut dengan dampak moderenisasi social
Moderenisme juga berpengaruh pada Meningkatnya pola hidup (style of life) masyrakat Kangean yang lambat-laun telah menggiring pada pola hidup masyarakat konsumerianisme ataupun hedonisme, contoh kecil yang bisa kita amati dalam kehidupan sehari-hari dari segi berbusana, Rok-mini yang digandrungi anak-anak wanita muda bahkan kaum wanita tua, telah menggeser busana khas Tebbe’(Khas busana Wanita), musik Ghemelan, Pangka’ sebagai bentuk hiburan masyarakat dulu (kuno) yang menjadi simbol keariafan budaya leluhur, lambat laun juga telah tergeser oleh hiburan dangdut misalnya yang dianggap lebih mewakili kehidupan moderen.
Munculnya alienasi baru
Mengutip dari pendapat Hannah Arend, fase terakhir akibat munculnya moderenitas salah satunya akan berdampak pada tercerabutnya petani dari tanah mereka. Padahal dalam konteks masyarakat Kangean menjadi nelayan dan bertani merupakan salah satu bentuk mata pencaharian yang sangat potensial mengingat kekayaan laut serta kesuburan tanah yang dimilikinya. Dulunya mata pencaharian tersebut mampu mendominasi terhadap mata pencaharian yang lain tetapi secara perlahan-lahan pula mulai ditinggalkan masyarakat dengan alasan yang logis, lagi-lagi masalah biaya produksi (dana) dan keterbatasan sarana (alat produksi) yang tidak berimbang terhadap penghasilan, menjadi dalih bagi mereka untuk lebih senang menjadi kelas pekerja bergaji di tempat lain.
Hal di atas akibat dari kerasnya persaingan hidup dan kebutuhan ekonomi sehari-hari dan dengan pertimbangan akan kemajuan dan perkembangan yang lebih progresif dalam menyikapi persaingan moderen, alasan ini semakin mengokohkan niat mereka untuk meniggalkan mata pencaharian semula (menjadi nelayan dan petani). Inilah yang dimaksud oleh Arendt dengan istilah Alienasi (pengasingan(diri);penyitaan), sebagai dampak buruk moderenisme yang ujung-ujungya mengeleminasi budaya masyarakat mereka sendiri. Ironisnya, pemerintah daerah bersifat Apatis dalam menyikapi fenomena di atas, hal ini bisa kita amati sampai saat ini, fenomena tersebut tidak mendapatkan sorotan bahkan tindakan penanganan guna mencari problem solving dari pemerintah daerah dan peran sebagai pemfilter budaya asing belum pula terlihat, sekalipun masyrakat secara pribadi yang lebih berhak dalam menentukan terhadap prilaku budaya mereka meskipun nantinya ada sanksi-sanksi secara khusus yang mengaturnya.
Akulturasi Budaya
Di akhir oret-oretan ini perlu dipahami bersama, bahwa disatu sisi kita tidak akan menafikan dari kemunculan sebuah moderenisme yang mampu menciptakan masyarakat yang lebih produktif dan inovatif dalam mencari sebuah identitas masing-masing. Tetapi, harapannya akan menjadi kebanggaan kita bersama bahwa, dalam proses interaksi budaya luhur kita dengan budaya luar tadi (moderen), mampu menjelmakan budaya sintetik yang amat serasi, seperti halnya bisa kita pelajari dari akar sejarah terbentuknya masyarakat Kangean, yang merupakan hasil dari akulturasi budaya Jawa (rama), Madura (eppa’), Bugis (daeng), dan lain-lian, nyatanya mampu membentuk budaya dan tatanan masarakat lokal dengan nilai solidaritas yang tinggi dan demokratis.
Penggalian dan pemahaman akan kearifan budaya local diatas perlu kita warisi bersama sekalipun kita telah berada pada jaman Moderen, tentunya dengan menanamkan dan mengusung sebuah idealisme yang tinggi dari penerus (Pemuda Kangean). Hal ini merupakan salah satu bentuk solusi alternatif yang perlu ditanamkan sejak dini. Dan harapannya kedepan Kangean yang beridentitas (dengan kekhasannya) semakin akan kita cintai dan miliki layaknya sebagai kepemilikan property privat kita bersama.Wallu A’lam Bishowab
by:Lutsfi Siswanto sekarang menjadi stafdalam pengembangan organisasi K2Y
“OPPORTUNITY LOSS” VS “PP 37 /2006″
Meminjam istilah opportunity loss (hilangnya kesempatan; ditulis oleh Razali Ritonga dalam suarat kabar Kompas), opportunity loss tersebut, merupakan gambaran dari penjelasan sebuah masyarakat yang memiliki pengeluaran kecil juga memiliki peluang kecil untuk berbagai kemudahan dari pemerintah, istilah ini sangat menarik bagi saya (penulis) untuk kita ketahui bersama tetapi dengan catatan, tulisan ini sebagai sebuah refleksi bersama atas segala keterbatasan kita (manusia)..
Fenomena dari penjelasan istilah tersebut, bisa terjadi karena ketidak tersediaanya fasilitas publik seperti listrik, air bersih, telpon, pelayanan kesehatan, dan pendidikan yang tidak memadai. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di daerah yang terisolasi atau daerah pulau yang terpencil akan mengalami fenomena tadi. Hal yang sangat ekstrim dari dampak oppurtinity loss dan bisa kita jadikan contoh adalah kasus busung lapar yang menimpa daerah terpencil di Wamena (Irian) yang berujung pada kematian dan banyak lagi terjadi didaerah lain.
Penulis sekalipun lahir dari pulau yang terpencil (Kangean) menurut anggapan orang lain, hal ekstrim diatas mungkin bisa dipastikan tidak pernah terjadi, akan tetapi dari berbagai pelayanan fasilitas public yang ada bisa kita rasakan belum maksimal, terlepas kita menggunkan cara pandang atau berapologi terhadap otonomi daerah (otoda) yang masih dinilai baru seumur jagung, menjadi kendala pemerintah pusat atau daerah guna memberikan pelayanan publik yang maksimal.
Rakyat Jadi Sasaran
Ironisnya, ditengah terombang-ambingnya perekonomian seperti harga kebutuhan hidup yang selalu mengalami peningkatan yang signifikan, rakyat dikejutkan lagi oleh pemerintah yang masih bersikeras untuk mengeluarkan PP 37/2006 mengenai penambahan tunjangn intensif, dana opreasional,dan rapel bagi DPRD, sekalipun masih terjadi multitafsir. Kebijakan pemerintah yang seperti ini, sebenarnya sudah tidak asing lagi untuk kita dengar, apapun alasannya dari rakyat untuk menolak kebijakan yang tidak populis kerapkali terbentur dengan tembok otoritas pemerintah yang semakin parah karena ketidak berdayaan rakyat selalu menjadi sasaran empuk.
Mengenai PP (putusan pemerintah) disatu sisi mungkin ada sebagian kecil rakyat yang memaklumi keluarnya pp 37/2006 ini, hal tsb sebagai salah satu pemahfuman dari kerja keras DPRD dengan alasan dari tempat yang terpencil, sehingga kadang kala mengocek kantong pribadi anggota dewan untuk menambah alokasi dana dalam mengikuti rapat di luar daerah atau pusat, tetapi hal itu bukankah sudah termuat dalam aturan undang-undang anggaran daerah masing-masing?.
Pemerintahan daerah otonom yang bersaskan pada “desentaralisasi” akan mengantarkan Kangean pada pemekaran dan pembagian menjadi beberapa kecamatan, tentunya dengan sistem tersebut, tiga ajaran yang terkandung dan menjadi sasaran dalam sistem desentralisasi bis diterapkan. Diantaranya meliputi ajaran rumah tanggga materiil, untuk mengetahui wilayah mana yang menjadi urusan pusat dan rumah tangga daerah itu sendiri. Ajaran rumah tangga formil adalah sumber acuan dalam mencari pegangan yang tegas kepada ketentuan-ketentuan yang bersifat formil(undang-undang) yang akan mengatur, bahwa suat hal merupakan urausan pemerintah pusat dan hal lain yang menjadi urursan rumah tangga daerah. Ajaran rumah tangga riil ajaran ini sebenarnya menurut hemat saya (penulis) bisa dijadikan pijakan terhadap ketentuan PP 37/2006, karena ajaran urusan rumah tangga riil ini didasarkan terhadap kebutuhan dan keadaan yang nyata dalam masyarakat. Yaitu bahwa pada suatu soal karena ada pertimbangan untuk mencapai mamfaat yang besar sehingga urusan yang menjadi wewenang pemerintah daerah dapat dikurangi karena kepentingan yang bersifat nasiaonal. Akan tetapi sebaliknya suatu urusan dapat diserahkan kepada daerah demi mamfaat dan hasil yang besar bisa ssdi capai. Kemudian evektifkah PP 37/2006 ini terhadap realita opportunity loos yang ada di masyarakat kangean Khususnya?
Benang merah yang bisa kita ambil dari fakta opportunity loos vs PP37/2006 diatas adalah selama ini rakyat belum merasakan hak yang seharusnya mereka peroleh dari ruang publik, serta kinerja dari pemerintah baik pusat maupun tinggat daerah belum sepenuhnya maksimal, hal ini ditandai masih banyaknya permasalahan ditingkat pusat/daerah yang belum tertangani, dan perlu kita ingat kembali bahwa bagaimanapun juga pemerintah pusat ataupun DPRD adalah wakil rakyat, serta dengan hormat rakyat memilih.
Lantas apakah sebenarnya yang menjadi harapan masyarakat secara umum pada saat ini? Kita butuh akuntabilitas dan langkah kongrit, serta keseriusan kinerja pemerintah baik itu secara umum dan khusunya bagi pemda, jangan hanya pandai berjanji dan mendahulukan kepentingan pribadi, harapan dan keinginan tersebutpula jangan pernah ditafsirkan sebagai sebuah tendensi yang bermuatan politik serta kepentingan yang lain, tetapi melainkan sebuah refleksi bersama sehingga realiy wish (harapan nyata) Kangean yang demokratis benar-benar terjadi.
oleh lutsfi siswanto
jurusan perbandingan mazhab dan hukum (PMH) UIN Yogyakarta
Judul buku : Tradisi Hukum di Indonesia
Penulis : Dr. Ratno Lukito, MA.
Penerbit : Teras
Cetakan : 1, Februari 2008
Tebal : VIII + 248
Tradisi Hukum Indonesia
Tradisi hukum Indonesia demikian Ratno Lukito menamai buku ini, tentunya dengan harapan kehadiran buku ini akan meningkatkan wacana para pengkaji hukum secara luas. Secara Defacto kita mengakui bahwa Negara Indonesia sebagai negara yang sangat plural baik dalam tatanan sosial, budaya maupun nilai normative yang ada di dalamnya. Walau demikian, Ratno menilai masyarakat Indonesia masih kurang minat untuk berfikir hukum secara plural. Hal tersebut ditinjaunya dari kecendrungan para sarjana atau ahli hukum Indonesia yang berlebihan dalam mengkaji hukum buatan negara namun mengabaikan perhatian terhadap tatanan tradisi normative yang berada diluarnya. Di tambah lagi minimnya kajian hukum yang sifatnya memperbadingkan antar berbagai tradisi dilihatnya semakin memperjelas bahwa unifomisme hukum yang dilakukan oleh agen negara sejak awal kelahirannya tampaknya membumi di masyarakat sampai sekarang.
Terlepas dari polemik keberadaan perbandingan hukum (comparative of law) yang masih diperdebatkan apakah bisa dianggap sebagai ilmu hukum yang mandiri?, bagi Ratno memberi perhatian pada ilmu perbandingan hukum menjadikan orang yang paling kesepian karena tak banyak orang yang menaruh minat terhadapnya,” tulisnya dalam prolog.
Dalam buku ini, Ratno menyuguhkan tawaran terhadap dominasi aliran positivisme hukum negara (state legal positvism) yang digandrungi di Indonesia dengan mengkampanyekan kembali kajian-kajian pluralisme hukum.
Berbagai gagasan yang ada dalam buku ini hadir sebagai hasil dari pengkajian yang mendalam terhadap ketertarikannya dalam bidang comparative of law. Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) yang di ambilnya ketika mengawali kulilah S1 di UIN-Yogyakarta sebagai langkah awal untuk memantapkan niatnya dengan melanjutkan studi di McGill University, Montreal, Canada pada tahun 2006, predikat coumlaude disabetnya mengiringi gelar DCL (Doctor Comparative of Law) yang mungkin masih jarang diraih oleh mahasiswa asal Indonesia. Dari tangan Ratno juga lahir belasan karya ilmiyah yang telah di terbitkan di jurnal-jurnal international dengan tema-tema yang berkaitan mengenai perbandingan dan pluralisme hukum antara lain “The Enigma of Natioanl Law in Indonesia: The supreme courts Decisions on Gender-Neutral Inheritance telah diterbitkan dalam Internatioanl Journal of Legal Pluralism and Unoficiallaw, University of Brimingham, Inggris dan bukunya saat ini sedang dalam penerbitan “Trapped Between legal Unification and Pluralisn: Courts Decision on Interfauth Marriage,” oleh Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS), Singapura, Hukum Islam dan Realitas Sosial, Hukum Agama dan Sekuler di Indonesia: Studi Konflik dan Resolusi Hukum,” yang merupakan terjemahan disertasi doktoralnya dan masih banyak lagi yang lain.
Dalam Buku ini dikupas secara mendetail yaitu tradisi hukum adat, Tradisi Hukum Islam, Tradisi Hukum Sipil Belanda.
Pada bagian pertama, Terma “Chthonic” yang di adopsi dari Edward Goldsmith,The way: An Ecologikal World-View (Athens, Georgia: The University or Georgia Press, 1998) ketika mendeskripsikan kultur kehidupan masyarakat yang harmoni dengan pribumi diletakkan dalam awal pembahasan buku ini. Istilah hukum “Chthonic” akan dipakai Ratno untuk menyebut tradisi hukum adat yang dipercayai sejak awal terbentuknya masyarakat asli di gugusan kepulauan Nusantara. Dijelaskannya, Secara Etimologis masyarakat Indonesia mempunyai pemahaman sama mengenai istilah adat, untuk menyebut norma yang mengikat dari suatu masyarakat tertentu yang mengatur fase kehidupan sesorang dalam suatu masyarakat. Dengan kata lain Ratno mengutarakan bahwa masyarakat Indonesia tidak pernah memahami adat sebagai entitas yang terpisah dari hukum, inilah yang menjadi pembeda bagi pemahaman para sarjana atau ahli hukum barat.
Dijelaskan pula bahwa Hukum Chthonic sendiri mempunyai Karakter umum sebagai tradisi hukum yang terbuka, Ratno membuktikan Hukum “Chthonic” sebagai asset terbaik bagi adat dalam memastikan hubungan positif dengan tradisi hukum lain yang diitrodusir dari luar. Seolah Tak mau kecolongan, Ratno mencontohkan bahwa keberadaan hukum barat dapat memperkaya hukum adat dari segi administrasi hukumnya, sedangkan melalui hukum islam, ide hukum sakral dalam adat telah memperoleh tempat yang besar sehingga hukum tidak lagi dipandang sebagai entitas yang profan saja tetapi di derivasi dari sumber yang sakral sifatnya.
Bagian kedua dalam pembahasan ini sangat menarik terlebih ketika penulis dalam membaca buku ini seolah diajak untuk meneropong posisi hukum Islam terhadap hukum adat, Ratno sendiri memberi tawaran untuk ber-Ijtihad dengan merekonsturksi hermeneutika hukum agama agar bisa melihat “kebenaran” tidak hanya berasal dari sumber-sumber sakral saja tetapi juga dari sumber-sumber lain. Tanda-tanda (Ayat) kehendak Tuhan di-tafsirinya tidak hanya merujuk pada wujud dalam kata-kata-Nya yang tertulis dalam kitab suci tetapi juga pada hal-hal profane yang didapat dalam kehidupan sehari-hari.
Baginya, Metode yang relevan bagi masyarakat multipluralistik seperti Indonesia Menurut Ratno adalah dengan melakukan pencangkokan hukum (legal transplant) dan melakukan kesepakatan dalam menyatakan prinsip-prinsip Islam dengan prinsip-prinsip di luarnya. Istilah ini ia yakini bisa dilakukan ketika upaya kontekstualisasi dianut sebagai landasan filosofis yang umum disamping mengikuti logika hukum perbandingan, sehingga proses adopsi dan adaptasi antar dua tradisi hukum yang berbeda dapat menghasilkan suatu entitas hukum baru sebagai buah dari proses transpalantasi hukum yang berlaku di dalamnya
Adapun langkah Indonesianisasi hukum Islam dinilainya tidak lain merupakan perjuangan untuk menjembatani konflik yang abadi antara level “kenyataan” hukum Sollen. Selanjutnya Ratno tak luput pula mengutip Konsep “Islam Sinkretik seperti yang dikemukakan oleh Clifford Geertz,”Ritual anf Social Change :A Javanese Example (N0.92 h.146-169) dalam menggambarkan secara valid tentang Islam Indonesia, dimana institusi hukum Islam mampu mengakomodasi budaya hukum masyarakat pribumi, hal ini digunakan untuk memeperjelas uraian bahwa hukum Islam juga mendapat sambutan positif dari masyarakat pribumi.
Pada bagian Akhir dijelaskan secara gamblang mengenai Akar sejarah lahirnya hukum sipil di Indonesia yang tidak terlepas dari kedatangan Belanda pada akhir abad ke-17. Melalui perusahaan dagang VOC (Verenigde Oost-Indishe Compagnie). Proses akulturasi tradisi Belanda membawa Hukum Sipil (Civil Law) yang dirujuk dari sistem hukum Eropa Romawi di awal kemerdekaan terjadi secara massif dan menemukan gema di Indonesia.
Point yang terpenting menurut hemat penulis dalam pembahasan akhir ini adalah kritikan Ratno terhadap pendapat Koesno seorang ahli hukum Indonesia lulusan Universitas Leiden, Belanda, yang merasa pesimis dengan fase penerimaan hukum di Indoenesia. Koesno menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum “hybrid” dimana hukum yang dikembangkan bukan hukum barat dan juga bukan hukum adat tetapi hukum yang didasarkan pada asumsi ahli hukum Indonesia tentang hukum barat,
Bagi Ratno, Adanya hukum sipil juga sangat terikat erat dengan gerakan ideology revolusi dimana kodifikasi hukum sipil muncul dan hukum tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang terpisah, tetapi sebagai sesuatu yang melekat pada gagasan tentang negara-bangsa monolitis yang sedang bertumbuh. Dengan demikian Aspek substantive dari hukum sipil dapat dikembangkan sesuai juridiksi masing-masing negara melalui proses pembuatan hukum yang hanya terdapat di tangan legislative, Hukum sipil muncul sebagai tradisi hukum yang unik baik dalam karakter formal maupun pendekatannya yang sekuler, di dalamnya juga tidak terdapat nilai-nilai kesakralan,. Akibatnya jelas, tradisi Hukum Sipil sengaja mentransver nilai-nilai hukum formal dan skuler yang khas dan berbeda dari nili-nilai hukum yang dikembangkan sebelumnya di negara ini, semisal hukum Islam atau hukum adat. Tanpa ragu, bahwa yang mungkin terjadi ahli hukum indoensia tidak cukup siap untuk melanjutkan proses akademsi dalam transfer hukum dari pendahulunya Belanda hukum sipil tidak pernah berakhir tuturnya” (Hal 218-222).
Kehadiran buku ini sebagai jembatan awal untuk menjadi penghubung antar berbagai pemahaman tradisi hukum di Idnonesia, sayang, dari ketiga bahasannya yang diangkat tadi, tidak memuat pasal dari undang-undang sebagai produk tradisi yang dikrtisi atau yang disetujuinya. Sehingga, bahasannya kelihatan masih kurang fokus. Dengan membaca buku ini pula hemat penulis kita bisa benar-benar memahi dunia kesepian seperti yang di alami Ratno. Gaya bahasanya yang khas, tajam, dan penuh dengan gagasan baru tentunya tidak membatasi segmen para pembaca, terlebih bagi mereka yang telah menaruh ketertarikan sebelumnya terhadap kajian hukum, pastinya semakin berani mengorek hukum yang kita pengangi saat ini. Maka Buku inilah jawabannya!!
oreng pongghean sema’ka kaju sela….
oreng ponggheaan…sema’ ka kaju sela….